Tambang Ilegal di Rengel Diduga Gunakan Solar Subsidi, Warga Desak Penegak Hukum Bertindak

Tambang Ilegal di Rengel Diduga Gunakan Solar Subsidi, Warga Desak Penegak Hukum Bertindak (Foto: Istimewa)

onetalk.co.id Tuban – Aktivitas penambangan batu galian C di wilayah Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kembali menuai sorotan tajam. Meski diduga tidak memiliki izin resmi, kegiatan tambang yang memanfaatkan alat berat dan puluhan dump truk ini terus berlangsung tanpa hambatan berarti.

Dari pantauan di lapangan, sejumlah truk pengangkut batu limestone tampak hilir mudik dari kawasan perbukitan menuju jalan raya desa. Aktivitas tersebut bukan hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga diduga menggunakan bahan bakar solar bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat umum.

Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 dengan tegas menyebut bahwa pelaku penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Sejumlah warga Rengel mulai menyuarakan keresahan. Mereka mengeluhkan debu tebal, jalan rusak, dan gangguan aktivitas sehari-hari akibat lalu-lalang truk tambang.

“Keberadaan galian C ini sangat mengganggu, jalan jadi cepat rusak. Aktivitas kami sehari-hari pun terganggu,” ujar RH, warga setempat, yang juga menyebut tambang itu milik Munarto, warga sekitar.

Senada dengan itu, warga lain meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap aktivitas tambang yang disinyalir ilegal tersebut.

“Kami hanya ingin ada ketegasan. Jangan tunggu ada korban atau bencana dulu baru bergerak,” kata D, warga lainnya.

Dugaan penggunaan solar bersubsidi juga memperparah pelanggaran hukum yang terjadi. Jika benar terbukti, hal ini bukan hanya melanggar aturan energi, tetapi juga termasuk dalam penyalahgunaan subsidi negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait, baik dari Dinas ESDM Jawa Timur maupun aparat kepolisian setempat. Tim media akan terus melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan pihak berwenang guna memastikan langkah hukum terhadap aktivitas tambang yang meresahkan ini. (Why/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *