Tiga Kasus Korupsi Jalan di Tempat: Kejari Gorut Diuji, Serius Menyidik atau Sekadar Menjaga Narasi?

Foto: Ilustrasi Tutun Suaib

onetalk.co.id Gorontalo Utara – Pernyataan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara bahwa tiga kasus dugaan korupsi “tetap berjalan” justru memantik kecurigaan luas. Di tengah absennya kejelasan, publik mulai melihat ada jurang antara narasi dan realitas. Penyidikan disebut berjalan, tetapi arah dan ujungnya tak kunjung terlihat.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah proses hukum benar-benar bergerak, atau hanya dipelihara sebagai wacana tanpa keberanian menuntaskan?

Pemerhati hukum Gorontalo Utara, Tutun Suaib, SH, secara terbuka mengkritik keras. Ia menegaskan, dalam hukum pidana, penyidikan bukan tahap basa-basi. Status tersebut hanya bisa ditetapkan jika telah ada bukti permulaan yang cukup dan konstruksi perkara yang mulai terang.

“Kalau sudah penyidikan, itu artinya perkara sudah ‘hidup’. Bukti awal sudah dikantongi. Tinggal diarahkan siapa yang bertanggung jawab. Jadi tidak masuk akal kalau masih terkesan meraba-raba,” tegasnya.

Menurut Tutun, narasi yang berkembang saat ini justru kontradiktif. Di satu sisi disebut sudah masuk penyidikan, di sisi lain belum ada gambaran jelas soal calon tersangka maupun perkembangan signifikan. Kondisi ini dinilai berbahaya karena membuka ruang tafsir bahwa proses hukum hanya berjalan di atas kertas.

Lebih tajam lagi, ia menyinggung soal waktu yang terkesan terbuang. Pernyataan Kejari yang baru akan “menggenjot” penanganan perkara dalam waktu dekat dinilai tidak masuk akal, mengingat pimpinan telah menjabat sekitar satu bulan.

“Kalau sekarang baru mau aktif, lalu selama ini apa? Ini bukan perkara baru dibuka kemarin. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran,” ujarnya.

Kritik ini bukan sekadar serangan, melainkan peringatan keras. Dalam penanganan perkara korupsi, lambannya proses tanpa penjelasan hanya akan melahirkan satu hal: ketidakpercayaan. Semakin lama perkara dibiarkan tanpa arah, semakin kuat dugaan adanya tarik-ulur kepentingan di balik layar.

Publik, kata Tutun, tidak menuntut hal yang muluk. Transparansi dasar saja sudah cukup untuk membuktikan keseriusan. Siapa saja yang sudah diperiksa? Berapa jumlah saksi? Apakah sudah ada calon tersangka yang mengerucut? Tanpa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini, klaim “penyidikan berjalan” akan terdengar kosong.

“Jangan jadikan penyidikan sebagai tameng retorika. Kalau memang serius, buka progresnya. Kalau tidak, ini hanya akan jadi sandiwara hukum,” tandasnya.

Sorotan ini menjadi ujian integritas bagi Kejari Gorontalo Utara. Di era keterbukaan informasi, publik tidak lagi mudah diyakinkan oleh pernyataan normatif. Yang ditunggu adalah keberanian: menetapkan arah, mengungkap fakta, dan menuntaskan perkara tanpa kompromi.

Kini tekanannya jelas dan tak bisa dihindari:
apakah Kejari siap membuktikan bahwa hukum benar-benar bekerja, atau justru membiarkan tiga kasus ini membeku dalam ketidakpastian?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *