Tim Hukum Roni Imran Bertekad Kejar Pelaku Penyalahgunaan Data Pribadi Hingga Tuntas

Tim Hukum Roni Imran Bertekad Kejar Pelaku Penyalahgunaan Data Pribadi Hingga Tuntas (Foto: Dok)

onetalk.co.id, Jakarta – Tim Hukum yang dikomandoi oleh Riyan Nasaru, S.H., CPM, bersama Rovan Panderwais Hulima, Oneng Labdullah, Jemi Pakaya menegaskan komitmen mereka untuk mengejar pelaku penyalahgunaan data pribadi Roni Imran hingga tuntas. Langkah tegas ini diawali dengan rencana pelaporan resmi ke Polda Metro Jaya setelah terungkap bahwa data pribadi Roni Imran telah disalahgunakan tanpa izin dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.

“Penyalahgunaan data pribadi ini adalah pelanggaran berat terhadap hak privasi yang dijamin oleh undang-undang. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan telah menyebabkan kerugian signifikan, baik secara pribadi maupun profesional bagi klien kami,” ujar Riyan Nasaru, Jumat (24/01/2024).

Kaka Pangeran, S.H., S.I.Kom., anggota Tim Hukum, sebelumnya telah menyampaikan keberatan resmi terkait tindakan ini di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 23 Januari 2025. Ia menegaskan bahwa penggunaan data pribadi tanpa izin merupakan tindakan melawan hukum yang tidak boleh dibiarkan.

“Penyalahgunaan ini tidak hanya melanggar hak klien kami, tetapi juga mencoreng prinsip perlindungan data pribadi di Indonesia. Kami akan mengejar pelaku hingga mendapatkan keadilan,” tegas Riyan.

Selain melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Tim Hukum juga mempertimbangkan untuk mengajukan pengaduan resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai lembaga pengawas perlindungan data pribadi.

“Kami tidak akan berhenti hanya di laporan pidana. Kasus ini harus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa mendatang,” tambah Riyan.

Langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memastikan supremasi hukum berjalan. Menurut Tim Hukum, penyalahgunaan data pribadi adalah ancaman nyata terhadap hak privasi seluruh warga negara.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Jika dibiarkan, kasus ini dapat menciptakan preseden buruk yang mengancam privasi masyarakat luas. Kami ingin memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” lanjutnya.

Dalam waktu dekat, laporan resmi yang dilengkapi dengan bukti kuat akan diajukan ke Polda Metro Jaya. Tim Hukum juga berjanji untuk terus memantau dan mengawal proses penyelidikan hingga tuntas.

“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas. Kasus ini adalah ujian bagi sistem perlindungan data pribadi di Indonesia, dan kami akan terus mengawal agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tutup Riyan Nasaru. (BYP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *