, Gorontalo Utara – Aktivis dan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Gorontalo Utara, Tutun Suaib, SH, menyoroti pelanggaran prinsip kemanusiaan dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa salah satu karyawan Alfamart, Alfin Al-Hasan. Tutun Suaib menegaskan, tindakan Alfamart tidak hanya melanggar aturan ketenagakerjaan tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan.
Sdr. Alfin Al-Hasan, seorang karyawan yang telah bekerja dengan baik, mendapati dirinya terjebak dalam situasi sulit ketika membantu kakaknya yang hendak melahirkan. Ia melakukan top-up dana sebesar Rp2 juta, yang kemudian dikembalikan pada hari yang sama dengan selisih waktu sekitar 14 jam. Top-up dilakukan pada pukul 03.00 WITA, dan dana tersebut dikembalikan pukul 16.00 WITA.
Namun, pada tanggal 17 Januari 2025, sebelum pukul 16.00 WITA, Koordinator Wilayah (Korwil) Gorut, Sdr. Indra, melakukan sidak di toko tempat Sdr. Alfin bekerja. Saat itu, brankas toko ditemukan dalam kondisi minus Rp2 juta, yang belum sempat dicairkan. Temuan ini langsung dijadikan alasan untuk menindak Sdr. Alfin.
“Ini adalah tindakan yang tidak adil dan melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Apa yang dilakukan oleh Sdr. Alfin semata-mata untuk membantu keluarganya yang berada dalam situasi darurat. Perusahaan seharusnya mempertimbangkan hal ini dengan hati nurani,” ujar Tutun Suaib.
Pada tanggal 21 Januari 2025, Sdr. Alfin dipanggil ke Kantor Cabang Alfamart di Isimu untuk dimintai keterangan oleh personalia, Sdr. Ikra. Tanpa ruang klarifikasi yang memadai, Sdr. Alfin dihadapkan pada dua pilihan: menerima PHK atau mengajukan pengunduran diri. Dengan tekanan psikologis yang berat, ia terpaksa memilih opsi kedua meskipun dirinya masih ingin bekerja.
Ketika dikonfirmasi, Korwil Alfamart Gorut, Sdr. Indra, mengatakan, “Untuk toko Biau itu ditangani oleh personalia, pak. Mohon maaf pak, kalau untuk ini bisa ditanyakan langsung ke personalianya, pak. Atasan hanya mendampingi.” Namun, personalia Alfamart, Sdr. Ikra, hingga kini belum memberikan tanggapan meskipun pesan konfirmasi melalui WhatsApp telah dibaca.
Tutun Suaib menegaskan bahwa tindakan Alfamart telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lebih jauh, ia menilai bahwa perusahaan tidak menunjukkan empati terhadap kondisi kemanusiaan yang dialami karyawannya.
“Apa yang dilakukan Sdr. Alfin bukanlah tindakan kriminal atau pelanggaran besar. Ini adalah respons kemanusiaan untuk menyelamatkan nyawa keluarganya. Sebagai perusahaan besar, Alfamart seharusnya mendukung karyawannya dalam situasi sulit, bukan sebaliknya,” tegas Tutun Suaib.
YLBHI Gorut menuntut Alfamart untuk mengembalikan posisi Sdr. Alfin sebagai karyawan di tempat semula dan memastikan perlakuan adil terhadapnya. “Kami akan terus mendampingi Sdr. Alfin hingga hak-haknya dipenuhi. Tindakan ini mencederai nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya menjadi dasar dalam hubungan kerja,” lanjut Tutun.
Tutun Suaib juga mengingatkan bahwa tindakan seperti ini dapat merusak citra perusahaan di mata publik. “Kita semua adalah manusia yang membutuhkan dukungan, terutama dalam situasi darurat. Jika Alfamart tidak segera bertindak untuk memperbaiki keadaan ini, maka kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan ini akan tergerus,” tutupnya. (BYP)












