Tuban – Pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Tuban, khususnya di Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak, menjadi sorotan publik. Beberapa tower diduga kuat berdiri tanpa mengantongi izin resmi, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga terkait potensi pelanggaran hukum dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Keberadaan tower BTS memang berkontribusi besar dalam meningkatkan akses komunikasi dan internet bagi masyarakat. Namun, maraknya pembangunan tanpa memperhatikan aspek perizinan dan lingkungan menjadi persoalan serius. Dugaan pelanggaran semakin menguat setelah berbagai upaya konfirmasi kepada pihak terkait tidak mendapatkan jawaban yang memadai.
Kepala Desa Tegalrejo, Triyono, saat dikonfirmasi awak media, membenarkan bahwa tower tersebut berdiri di lahan milik warga dan telah mendapat persetujuan dari pemilik tanah. Namun, saat ditanya mengenai perusahaan atau provider yang bertanggung jawab atas pembangunan tower tersebut, ia belum dapat memberikan jawaban pasti.
Sementara itu, Camat Merakurak, Muhammad Mustakim, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran perizinan tower di wilayahnya.
Sebagai informasi, pembangunan infrastruktur telekomunikasi seperti menara BTS harus mematuhi peraturan pemerintah, di antaranya:
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
- Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan,
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi,
- Peraturan Bersama dari beberapa kementerian dan lembaga terkait tentang pembangunan menara telekomunikasi.
Mengingat dugaan pelanggaran ini, tim awak media akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan bahwa seluruh proses pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Tuban berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat sekitar. Diharapkan pihak berwenang segera bertindak tegas guna menegakkan aturan serta memberikan kepastian hukum bagi warga. (Wahyu)












