Pohuwato – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato membeberkan hasil Operasi Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi melalui konferensi pers yang digelar di Lobby Polres Pohuwato, Senin (2/2/2026).
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Pohuwato Kompol Henny Mudji Rahaju, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., dan Kasat Intelkam AKP Alfian Hilahapa, S.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan BKSDA Pohuwato, unsur TNI-Polri, serta insan pers.
Kompol Henny menjelaskan, operasi penertiban dilakukan secara terpadu bersama TNI, BKSDA, Polisi Kehutanan, dan Satpol PP sebagai langkah strategis melindungi kawasan hutan dari aktivitas ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Ini merupakan komitmen Polres Pohuwato dalam menegakkan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin dan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara serta merusak ekosistem,” tegasnya.
Kasat Reskrim AKP Khoirunnas mengungkapkan, sejak awal Januari 2026, aparat berhasil mengamankan enam unit excavator yang beroperasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK). Alat berat tersebut ditemukan di Desa Balayo Kecamatan Patilanggio, Desa Hulawa Kecamatan Buntulia, serta Desa Popaya Kecamatan Dengilo.
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah peralatan penunjang aktivitas PETI berupa mesin alkon, genset, terpal, karpet, selang, alat dulang, hingga puluhan jerigen berisi BBM solar.
Dalam penertiban penyalahgunaan BBM bersubsidi, dua unit mobil pickup diamankan di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia. Kendaraan tersebut masing-masing mengangkut 35 dan 37 jerigen solar yang diduga akan digunakan untuk operasional tambang ilegal.
“Pelaku dikenakan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar. Sementara untuk kasus BBM bersubsidi, dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” jelasnya.
AKP Khoirunnas menegaskan, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap aktor intelektual di balik aktivitas PETI, termasuk penelusuran kepemilikan alat berat, pemeriksaan saksi, uji forensik, serta koordinasi dengan BPH Migas.
“Kami tidak berhenti pada penindakan di lapangan. Proses hukum akan terus berjalan sampai tuntas demi memberikan efek jera dan menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya.
Demi Selamatkan Hutan, Polres Pohuwato Sikat Tambang Emas Ilegal












