, Gorontalo Utara, 27 Januari 2025 – Gerakan Aktivis Milenial (GAM) Gorontalo, yang dipimpin oleh Amin Suleman, mengeluarkan kritik tajam terhadap Pemerintah Daerah Gorontalo Utara terkait penundaan dan dugaan penyalahgunaan dana sertifikasi guru. Aktivis yang dikenal vokal ini menilai bahwa penundaan penyaluran dana sertifikasi tidak hanya mencoreng sistem pemerintahan daerah, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi para guru yang seharusnya menerima hak mereka tepat waktu.
Menurut Suleman, berdasarkan laporan yang diterimanya, dana sertifikasi guru tahap Triwulan IV tahun 2024 mengalami penundaan yang tidak wajar. Bahkan, ada indikasi bahwa dana yang seharusnya disalurkan untuk kesejahteraan guru justru dialihkan untuk kepentingan lain yang jauh dari peruntukannya. “Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang seharusnya tidak bisa ditoleransi. Pemda Gorontalo Utara harus bertanggung jawab atas kelalaian ini,” ujar Suleman, dalam keterangan resminya.
Pelanggaran Hukum yang Jelas
Suleman dengan tegas menyatakan bahwa apa yang terjadi adalah pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 21 Permendikbudristek 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Daerah, Pemda tidak diperbolehkan menunda penyaluran dana sertifikasi lebih dari 14 hari kerja setelah dana diterima di RKUD. “Pemda Gorontalo Utara telah melanggar aturan ini dengan menunda penyaluran dana sertifikasi dan bahkan diduga mengalihkan dana tersebut untuk kepentingan lain. Itu jelas sebuah pelanggaran hukum,” tambahnya.
Suleman juga mengingatkan bahwa dana sertifikasi adalah hak yang tak bisa diganggu gugat. Para guru yang sudah memenuhi syarat harusnya mendapatkan dana ini sesuai dengan yang dijanjikan pemerintah pusat. Penundaan dan penyalahgunaan dana ini jelas merugikan guru yang sudah bekerja keras untuk memenuhi syarat sertifikasi.
Bentuk Ketidakpedulian terhadap Kesejahteraan Guru
Suleman menyatakan bahwa apa yang terjadi di Gorontalo Utara adalah bukti ketidakpedulian terhadap kesejahteraan guru. “Dana sertifikasi ini adalah hak para guru yang telah mengabdikan diri untuk pendidikan. Jika mereka tidak mendapatkannya tepat waktu, itu bukan hanya masalah administratif, tetapi juga pelanggaran terhadap hak asasi mereka sebagai ASN,” ujar Suleman.
Penundaan dan pengalihan dana ini juga semakin memperburuk citra Pemda Gorontalo Utara, yang seharusnya menjadi contoh dalam pengelolaan anggaran negara. “Alih-alih memprioritaskan kesejahteraan guru, Pemda justru bermain-main dengan dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan,” lanjutnya dengan nada kritik.
Penyalahgunaan Wewenang yang Harus Dipertanggungjawabkan
Selain pelanggaran aturan, Suleman juga mengkritik keras sikap Kepala SKPD dan Kepala BUD yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Menurutnya, mereka telah menunjukkan kelalaian dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. “Kepala SKPD dan Kepala BUD yang terlibat dalam penundaan atau pengalihan dana sertifikasi ini harus siap untuk dipertanggungjawabkan. Jika mereka tidak bisa menjalankan tugas mereka dengan baik, maka mereka harus diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Suleman juga menyoroti rendahnya transparansi dalam pengelolaan anggaran di Pemda Gorontalo Utara. Ia menilai bahwa jika ini dibiarkan, akan menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan keuangan daerah yang bisa merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
Harapan pada Pemda Gorontalo Utara
Sebagai aktivis yang peduli terhadap masalah sosial, Suleman berharap agar Pemda Gorontalo Utara segera mengambil tindakan tegas. “Pemda harus segera memperbaiki sistem pengelolaan dana sertifikasi. Jika tidak ada perubahan, kami akan terus memantau dan mengkritik agar tidak ada lagi ketidakadilan yang terjadi. Jangan biarkan guru terus menderita akibat kelalaian pemerintah,” ujar Suleman.
Dalam kesempatan ini, Suleman juga mengimbau kepada masyarakat, terutama para guru, untuk melaporkan setiap ketidakwajaran terkait penyaluran dana sertifikasi agar kasus ini bisa mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum. “Kita tidak bisa membiarkan penyalahgunaan dana ini terus berlarut-larut. Kami akan mengawal sampai ada tindakan nyata dari Pemda,” tandasnya.
Sanksi yang Harus Diterima Pejabat yang Terlibat
Suleman mengingatkan bahwa penyalahgunaan dana sertifikasi memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Berdasarkan peraturan yang berlaku, pejabat yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan atau penundaan penyaluran dana sertifikasi bisa dikenai sanksi pidana dan administratif yang sangat berat. “Kami mendesak pihak yang berwenang untuk bertindak cepat dan memberikan sanksi kepada mereka yang terlibat dalam kasus ini. Ini adalah soal keadilan dan transparansi yang harus dijaga,” ujar Suleman.
Dengan kritik yang tajam ini, GAM Gorontalo berharap Pemda Gorontalo Utara segera memperbaiki pengelolaan dana sertifikasi guru dan memastikan bahwa tidak ada lagi penyalahgunaan yang terjadi. Keterlambatan dan pengalihan dana ini harus segera diatasi agar hak para guru yang telah mengabdikan diri untuk pendidikan bisa dihormati dengan layak. (BYP)












