Pohuwato, 16 Juni 2025 – Sebuah insiden percobaan pencabulan yang mengguncang Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Pohuwato, berhasil diungkap cepat oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato. Pelaku berinisial YT, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, kini telah diamankan. Keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari rekaman CCTV yang viral di media sosial, menunjukkan betapa krusialnya peran teknologi dalam memerangi kejahatan.
Kriminalitas Dini Hari: Modus Operandi dan Serangan Mendadak
Kekejian ini terjadi pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WITA. Dalam kegelapan dini hari, YT nekat memasuki rumah korban, Pr. YPM, yang masih di bawah umur. Modusnya tergolong berani dan licik: ia membuka jendela kamar korban menggunakan gunting yang diambil dari dapur rumah itu sendiri. Setelah berhasil masuk, YT langsung melancarkan aksi bejatnya dengan membuka celana korban. Beruntung, Pr. YPM terbangun dan berteriak histeris. Kepanikan korban membuat YT melakukan penganiayaan singkat sebelum akhirnya melarikan diri, meninggalkan jejak teror.
CCTV Sebagai Mata Keadilan dan Peran Media Sosial
Setelah kejadian, rekaman CCTV yang merekam aksi YT dengan jelas viral di media sosial. Tayangan ini menjadi bukti tak terbantahkan dan memicu respons cepat dari Satreskrim Polres Pohuwato. Berdasarkan petunjuk visual dari rekaman viral tersebut, polisi segera melacak identitas pelaku. Kecurigaan mengarah pada YT yang diduga berasal dari Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo. Koordinasi lintas wilayah dengan Polres Boalemo pun segera dilakukan untuk memburu pelaku kejahatan seksual anak ini.
Pelaku Menyerah, Hukum Menanti
Penyelidikan intensif dan tekanan dari kepolisian, ditambah dengan meluasnya rekaman CCTV, membuat YT tidak bisa lagi bersembunyi. Pada Minggu, 15 Juni 2025, YT akhirnya menyerahkan diri ke Polres Boalemo, didampingi oleh keluarganya. Tim Resmob Polres Pohuwato segera menjemput YT untuk dibawa ke Mapolres Pohuwato guna pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti krusial telah diamankan, termasuk gunting yang digunakan untuk masuk, sepasang sandal jepit milik pelaku, dan tentu saja, rekaman CCTV yang menjadi kunci pengungkapan kasus.
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara untuk perbuatan keji ini tidak main-main, yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Waspada Kriminalitas Seksual: Peringatan dan Tindakan Pencegahan
Kejadian tragis ini menjadi pengingat pahit akan ancaman kekerasan seksual yang bisa mengintai di mana saja. Kapolres Busroni mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan lingkungan dan mengambil langkah pencegahan proaktif:
- Pasang CCTV di area-area vital rumah atau permukiman untuk pengawasan ekstra.
- Bagi perempuan, berpakaianlah pantas dan sopan di tempat umum, meskipun ini bukan alasan pembenar bagi kejahatan, namun menjadi salah satu langkah antisipasi.
- Bijaklah dalam bermedia sosial dan batasi interaksi tidak penting dengan orang yang belum dikenal.
- Orang tua harus lebih aktif mengawasi anak-anak mereka, baik di dalam maupun di luar rumah.
- Segera laporkan kejadian mencurigakan atau tindak kejahatan melalui layanan 110.
Kasus ini menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan kesadaran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi anak-anak dari predator kejahatan. (***)












