, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo telah meresmikan penyederhanaan segala jenis pajak dan retribusi melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, Ak, M.Ec.Dev, CA, mengumumkan perubahan ini dalam pertemuan dengan wartawan di Restoran Roemah Marly, Kelurahan Siendeng, pada Jumat siang, 8 Maret 2024.
Perda ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Nuryanto menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024, diundangkan pada 5 Januari 2024, bertujuan menyederhanakan pajak dan retribusi di Kota Gorontalo, seiring ketentuan undang-undang tersebut.
Selain untuk efisiensi biaya dan administrasi, penyederhanaan ini juga diharapkan dapat mendukung investasi dan pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Gorontalo. Nuryanto menyampaikan beberapa perubahan yang tercakup dalam peraturan tersebut, termasuk perubahan nomenklatur dan tarif pada sejumlah jenis pajak.
Pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, dan penerangan jalan, kini berubah menjadi pajak barang dan jasa tertentu, mencakup jasa makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa tenaga listrik, dan jasa kesenian. Terdapat pula perubahan tarif pada pajak hiburan, parkir, dan jasa kesenian.
Perda Nomor 1 Tahun 2024 juga mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan penyesuaian tarif dan nomenklatur. Sistem pembayaran pajak dan retribusi kini telah beralih ke metode non-tunai, melalui layanan perbankan, QRIS, dan M-Banking.
Nuryanto menekankan pentingnya pengawasan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pemungutan dan penyetoran pajak serta retribusi daerah. Pemerintah Kota Gorontalo juga berkomitmen memberikan keringanan bagi masyarakat kurang mampu dengan mengurangi pajak atau retribusi sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka.












