Pemda Gorontalo Utara Diduga Gelapkan Dana Sertifikasi Guru Rp 3,6 Miliar, GAM Desak Pertanggungjawaban

Amin Suleman

onetalk.co.id, Gorontalo Utara, 27 Januari 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aliansi Gerakan Aktivis Milenial (GAM) Provinsi Gorontalo dengan lantang menyoroti dugaan penggelapan dana sertifikasi guru Triwulan IV tahun 2024 oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara. Ketua GAM, Amin Suleman, menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang mencoreng nama baik pemerintahan sekaligus merugikan ribuan guru yang seharusnya menerima hak mereka.

“Pemda Gorontalo Utara harus bertanggung jawab penuh atas masalah ini! Hak para guru bukan untuk dipermainkan atau digunakan untuk belanja lainnya. Ini jelas pelanggaran hukum,” tegas Amin Suleman.

Dalam laporan yang disampaikan GAM kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo, terungkap bahwa dari total anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sertifikasi guru sebesar Rp 9,6 miliar untuk Triwulan IV, hanya Rp 6 miliar yang disalurkan ke rekening guru-guru penerima. Sisa anggaran senilai Rp 3,6 miliar hingga kini tidak jelas penggunaannya.

“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Ada indikasi kuat bahwa dana ini dialihkan untuk kepentingan lain oleh Pemda. Ini adalah pelanggaran serius terhadap aturan, khususnya Pasal 21 Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, yang mengatur batas waktu maksimal 14 hari untuk penyaluran dana sertifikasi setelah diterima di RKUD,” ungkap Amin.

Berdasarkan data GAM, pembayaran dana sertifikasi guru untuk Triwulan IV dilakukan tidak penuh. Dari total 845 guru penerima, hanya 29 guru yang menerima pembayaran untuk tiga bulan penuh, sementara 676 guru hanya mendapatkan pembayaran untuk dua bulan, dan 140 guru lainnya hanya untuk satu bulan.

“Ini fakta yang tidak bisa disembunyikan lagi. Pemda Gorontalo Utara harus menjelaskan ke mana sisa dana tersebut menghilang,” lanjut Amin.

Amin Suleman menegaskan bahwa seluruh jajaran Pemda yang terkait dalam pengelolaan keuangan harus bertanggung jawab atas dugaan penggelapan ini. Dia menyebutkan bahwa Kepala SKPD, Sekretaris Daerah (Sekda), dan jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak bisa lepas dari tanggung jawab ini.

“Semua tanda tangan yang memungkinkan terjadinya pencairan atau pengalihan dana ini ada di tangan mereka. Kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah juga tidak bisa cuci tangan. Ketika hak guru ditunda atau bahkan dialihkan untuk belanja lain, itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” tegas Amin.

GAM menyoroti pentingnya peran Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Bendahara Umum Daerah (BUD), yang dinilai paling bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran ini. Menurut Amin, tanpa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan oleh BUD, dana sertifikasi guru tidak akan bergerak.

“Bahkan jika dana sudah berada di rekening Dinas Pendidikan, dan ternyata tidak disalurkan ke rekening para guru, maka Kepala SKPD dan bendahara Dinas Pendidikan pun harus bertanggung jawab. Semua ini menunjukkan lemahnya pengelolaan keuangan di Pemda Gorontalo Utara,” ujar Amin dengan nada tajam.

Amin Suleman dengan tegas menyatakan bahwa sertifikasi guru adalah hak yang dilindungi oleh undang-undang. Dana tersebut berasal dari APBN dan hanya transit sementara di APBD sebelum disalurkan ke rekening para guru. Namun, penundaan ataupun pengalihan dana ini untuk kebutuhan lain adalah bentuk pelanggaran hukum yang merugikan guru dan negara.

“Pemda Gorontalo Utara harus sadar, dana ini bukan milik mereka. Menggunakan dana sertifikasi untuk belanja lainnya sama saja dengan mencuri uang milik guru. Jika guru dirugikan, otomatis negara pun dirugikan,” tegasnya.

Dia juga menyoroti dampak buruk dari kasus ini terhadap para guru yang selama ini telah bekerja keras mendidik generasi muda. “Bagaimana mereka bisa fokus mengajar ketika hak mereka diabaikan seperti ini? Ini adalah tamparan keras bagi Pemda yang seharusnya melindungi hak-hak guru,” kata Amin.

GAM mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk segera mengambil langkah hukum atas laporan ini. Amin Suleman menuntut adanya pengembalian dana sebesar Rp 3,6 miliar serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Kami ingin keadilan ditegakkan. Jika kasus ini dibiarkan, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan daerah. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan kepada Pemda,” ujarnya.

GAM juga berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Amin menyatakan bahwa laporan ini adalah bentuk perlawanan terhadap korupsi yang merugikan masyarakat, khususnya para guru di Gorontalo Utara.

Ketua GAM, Amin Suleman, menegaskan bahwa masalah ini adalah bukti nyata lemahnya akuntabilitas dan integritas Pemda Gorontalo Utara dalam mengelola keuangan publik. “Pemda seharusnya melayani, bukan menindas rakyatnya. Guru adalah ujung tombak pembangunan bangsa. Jika hak mereka saja tidak dipenuhi, lalu mau dibawa ke mana wajah pendidikan kita?” tutupnya dengan nada penuh kekecewaan. (BYP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *