Tantangan Integritas Pemilu: Kepala Desa Bunggalo Hadiri Kegiatan Politik dengan Caleg

Foto: Ilustrasi

onetalk.co.id, Kabgor – Dugaan pelanggaran muncul terkait kegiatan yang diselenggarakan oleh salah satu tokoh masyarakat Desa Bunggalo, Kecamatan Telaga Jaya, pada tanggal 1 Januari 2024. Kegiatan tersebut menimbulkan kecurigaan sebagai ajang pertemuan antara Calon Legislatif (Caleg) dan Kepala Desa setempat.

Seorang tokoh masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan keheranannya atas kehadiran Kepala Desa Bunggalo dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, seharusnya Kepala Desa tidak berpartisipasi karena jelas-jelas kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah Caleg. Hal ini dianggapnya sebagai agenda politik yang tidak seharusnya dihadiri oleh pejabat desa.

(PJS)

Lebih lanjut, setelah kegiatan, Kepala Desa Bunggalo terlihat berpose bersama para Caleg. “Dalam foto tersebut jelas terlihat Pak Hendra, Pak Sawaludin bersama Kepala Desa,” ungkapnya.

Selain keheranan atas kehadiran Kepala Desa, tokoh masyarakat ini juga merujuk pada berbagai aturan yang melarang tindakan serupa, termasuk dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Semua orang mengetahui sanksi yang diatur dalam UU 7 tahun 2017 sangat berat. Misalnya Pasal 490 yang mengatur tentang tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu, serta Pasal 494 yang mengatur sanksi bagi aparatur sipil negara yang melanggar larangan terkait kampanye,” ungkapnya.

Dalam upaya menjaga integritas Pemilu yang berkualitas, tokoh ini mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo untuk menyelidiki dugaan kehadiran Kepala Desa dalam kegiatan tersebut.

“Kami menyerahkan hal ini sepenuhnya ke Bawaslu. Apakah Bawaslu masih dapat dipercaya atau tidak, ke depan akan kita lihat. Yang pasti, dugaan pelanggaran sangat jelas,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *