POTANGA – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Potanga menyoroti belum terealisasinya pekerjaan Rehabilitasi Kolam Desa Potanga meskipun anggaran kegiatan tersebut telah dicairkan sejak 3 April 2026. Kondisi tersebut menjadi perhatian BPD karena hingga pertengahan September 2026, progres pekerjaan fisik dinilai belum terlihat.
Berdasarkan hasil pengawasan BPD, pada 3 April 2026 Kepala Desa bersama Bendahara Desa dan Sekretaris Desa telah melakukan pencairan anggaran kegiatan rehabilitasi kolam dengan nilai Rp132.226.500.
Anggaran tersebut terdiri atas upah tukang sebesar Rp30.092.000, belanja bahan atau material senilai Rp61.287.500, serta pengadaan sound system kawasan kolam sebesar Rp40.847.500.
Menurut BPD, hingga saat ini komponen yang telah terealisasi baru pengadaan sound system. Sementara pekerjaan rehabilitasi kolam yang mencakup penggunaan material dan pembayaran tenaga kerja belum dilaksanakan.
Anggota BPD Desa Potanga, Alwin Alhasni, mengatakan pihaknya telah beberapa kali meminta penjelasan kepada Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait belum dimulainya pekerjaan tersebut. Sabtu (19/09/2026)
Dalam penjelasannya kepada BPD, Kepala Desa menyampaikan bahwa pekerjaan belum dapat dilaksanakan karena ketersediaan semen di wilayah Kecamatan Biau saat itu mengalami keterbatasan.
“Berdasarkan penjelasan yang kami terima, pekerjaan belum berjalan karena terkendala ketersediaan semen,” ujar Alwin.
Seiring berjalannya waktu, BPD mengaku terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan kegiatan tersebut. Karena belum terdapat perkembangan yang signifikan, BPD kemudian menyampaikan Surat Peringatan (SP) pertama pada Juli 2026, yang kemudian disusul SP kedua pada September 2026.
Menurut Alwin, hingga kini pihaknya belum menerima penjelasan lanjutan maupun informasi resmi mengenai tindak lanjut pelaksanaan kegiatan tersebut.
Persoalan ini juga telah menjadi perhatian pihak kecamatan. Camat bersama tim monitoring dan evaluasi (monev), serta pendamping desa, diketahui telah melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan program rehabilitasi kolam.
Dalam proses monitoring tersebut, BPD memperoleh informasi dari Kepala Desa bahwa dana rehabilitasi kolam telah ditransfer kepada pihak CV milik Bos Diman yang disebut sebagai pelaksana pekerjaan.
Namun, saat BPD melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon kepada Bos Diman, yang bersangkutan menyampaikan bahwa hingga saat itu dirinya belum menerima dana sebagaimana dimaksud sehingga pekerjaan belum dapat dimulai.
Perbedaan informasi tersebut, menurut BPD, menjadi hal yang perlu memperoleh penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“BPD berharap seluruh informasi terkait proses pelaksanaan kegiatan ini dapat dijelaskan secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkembangan pekerjaan rehabilitasi kolam,” kata Alwin.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD menyatakan akan terus menjalankan tugasnya sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
BPD juga berharap apabila di kemudian hari terdapat hal-hal yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut, seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku.
“Masih ada beberapa hal yang akan kami sampaikan sebagai bagian dari hasil pengawasan BPD terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa,” tutup Alwin.
Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Desa Potanga belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pelaksanaan rehabilitasi kolam maupun mengenai perbedaan informasi yang disampaikan dalam proses monitoring tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa untuk melengkapi pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan.













