google.com, pub-5958770480629355, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Diduga Kembali Beroperasi, Arena Sabung Ayam dan Dadu di Warugunung Surabaya Resahkan Warga

Diduga Kembali Beroperasi, Arena Sabung Ayam dan Dadu di Warugunung Surabaya Resahkan Warga (Foto: Ilustrasi)

onetalk.co.id Surabaya – Dugaan aktivitas perjudian berupa sabung ayam dan permainan dadu kembali mencuat di kawasan Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya. Arena yang sebelumnya dikabarkan pernah ditertibkan aparat, kini diduga kembali beroperasi dan memicu keresahan masyarakat sekitar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan permukiman padat penduduk. Keberadaan arena perjudian itu dinilai tidak hanya berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan, tetapi juga dikhawatirkan memberikan pengaruh negatif terhadap generasi muda.

Sejumlah warga mengaku resah lantaran aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut kembali muncul setelah sebelumnya pernah dilakukan penertiban oleh unsur Tiga Pilar.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap Pemerintah Kota Surabaya bersama aparat penegak hukum segera mengambil tindakan nyata untuk menghentikan aktivitas tersebut.

“Kami tidak ingin ada sabung ayam maupun perjudian dadu di kampung kami. Kami khawatir anak-anak dan generasi muda akan terpengaruh oleh praktik perjudian yang jelas dilarang oleh hukum maupun agama,” ujarnya kepada wartawan.

Warga juga mengungkapkan bahwa lokasi tersebut sebelumnya pernah ditutup melalui operasi penertiban yang melibatkan unsur Tiga Pilar. Namun, belakangan mereka menduga aktivitas perjudian kembali berlangsung.

“Kalau memang benar kembali beroperasi, kami berharap penyelenggaranya diproses sesuai hukum agar ada efek jera dan kejadian seperti ini tidak terus berulang,” tambahnya.

Keresahan masyarakat tersebut menjadi perhatian serius mengingat praktik perjudian merupakan tindak pidana yang dilarang dalam sistem hukum Indonesia. Selain berpotensi memicu tindak kriminal lainnya, aktivitas perjudian juga dinilai dapat merusak tatanan sosial dan menciptakan keresahan di lingkungan masyarakat.

Praktik perjudian konvensional dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Surabaya di bawah kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi, bersama Polrestabes Surabaya dan Polsek Karangpilang, segera melakukan pengecekan lapangan, penyelidikan, serta penegakan hukum apabila ditemukan adanya aktivitas perjudian sebagaimana informasi yang beredar.

Langkah cepat dari aparat penegak hukum dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kondusivitas wilayah, sehingga lingkungan permukiman tetap aman, tertib, dan terbebas dari aktivitas yang diduga melanggar hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Awak Media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polrestabes Surabaya, Polsek Karangpilang, maupun Pemerintah Kota Surabaya terkait dugaan tersebut. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi maupun tanggapan dari seluruh pihak yang berkepentingan setelah diterima. (Red/W)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-5958770480629355, DIRECT, f08c47fec0942fa0