Diduga Lakukan Pungli Sistematis, Siswa Dipalak Rp2 Juta

Foto: ilustrasi

onetalk.co.id Jatim — Skandal memalukan kembali mencoreng wajah pendidikan Indonesia. Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Bojonegoro, Jawa Timur, diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) sistematis dengan kedok “sumbangan komite sekolah”.

Informasi yang dihimpun menyebut, setiap siswa diwajibkan membayar Rp2 juta di awal serta Rp150 ribu per bulan dengan mekanisme pembayaran resmi melalui aplikasi bank. Fakta ini jelas menghantam janji pemerintah tentang program pendidikan gratis 12 tahun yang terus digembar-gemborkan.

Padahal, regulasi jelas: Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menegaskan komite sekolah hanya boleh menerima sumbangan sukarela, bukan pungutan yang dipatok nominalnya. Namun, di MAN 2 Bojonegoro aturan itu dipelintir demi meraup keuntungan.

Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi tindak pidana korupsi dan pemerasan:

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: ancaman 4–20 tahun penjara plus denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 368 KUHP: pungutan paksa dapat dikategorikan pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Pasal 423 KUHP: pejabat publik yang menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri terancam 6 tahun penjara.

Sejumlah wali murid angkat suara dengan nada kecewa dan marah.
“Dalam acara Istighosah, ketua komite langsung menodong kami Rp2 juta. Tidak ada kesepakatan, tidak ada musyawarah. Ini jelas pemerasan, bukan sumbangan,” tegas salah satu wali murid.

Ironisnya, pihak sekolah memilih tutup mulut. Upaya konfirmasi kepada Kepala MAN 2 Bojonegoro melalui humas tidak mendapat respon. Publik menilai diamnya pihak sekolah sebagai indikasi adanya persoalan serius yang sengaja ditutup-tutupi.

Kini desakan menguat agar Inspektorat, Kanwil Kemenag Jawa Timur, hingga Kejaksaan segera turun tangan. Skandal ini tidak bisa dianggap kasus kecil, melainkan tamparan keras bagi dunia pendidikan nasional.

Jika praktik pungli semacam ini dibiarkan, maka jargon “pendidikan gratis” hanya akan menjadi ilusi murahan, sementara siswa dan orang tua terus menjadi korban pemalakan berkedok aturan sekolah. (Kontributor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *