google.com, pub-5958770480629355, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Dugaan Inses di Gorontalo Utara: Pengakuan Terduga Pelaku Disebut Sudah Ada, Mengapa Belum Dilaporkan ke Polisi?

Korban diduga masih berusia 16 tahun dan diketahui hamil enam bulan. Muncul pertanyaan mengenai lambatnya pelaporan kepada aparat penegak hukum serta perlindungan terhadap korban.

Foto: Ilustrasi Google

onetalk.co.id  GORONTALO UTARA – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri mencuat di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara. Informasi yang dihimpun menyebutkan korban berinisial FL (16), diduga hamil enam bulan akibat perbuatan ayah kandungnya yang berinisial IL.

Kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai proses penanganan awal, khususnya terkait dugaan lambatnya pelaporan kepada aparat penegak hukum.

Berdasarkan hasil investigasi wartawan Asri Labagu, pemerintah desa setempat disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pada Sabtu (17/10/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, terduga pelaku dikabarkan mengakui perbuatannya di hadapan pemerintah desa. Namun, hingga informasi ini diperoleh, dugaan tersebut disebut belum langsung dilaporkan kepada aparat kepolisian, khususnya Polsek Tolinggula.

Informasi lain yang dihimpun menyebutkan, awal mula kasus ini terungkap ketika ibu korban berinisial RM merasa curiga terhadap kondisi kesehatan anaknya. Korban kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan untuk menjalani pemeriksaan pada hari Selasa (20/10/2026)

Hasil pemeriksaan medis disebut menunjukkan bahwa korban telah mengandung sekitar enam bulan. Dugaan tersebut kemudian mengarah kepada ayah kandung korban sebagai terduga pelaku.

Pertanyaan Publik

Muncul sejumlah pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait penanganan awal perkara tersebut.

Apabila benar telah ada pengakuan dari terduga pelaku di hadapan pemerintah desa, mengapa informasi tersebut tidak segera diteruskan kepada aparat penegak hukum?

Publik juga mempertanyakan mengapa informasi awal yang beredar hanya menyebut korban dibawa pergi oleh ayahnya, tanpa mengungkap adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Selain itu, beredar informasi bahwa terduga pelaku diduga telah meninggalkan wilayah tersebut. Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak kepolisian.

Minta Aparat Bertindak Cepat

Kasus yang melibatkan anak sebagai korban merupakan perkara yang mendapat perlindungan khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, masyarakat berharap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polsek Tolinggula, Polres Gorontalo Utara, serta instansi terkait segera mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya.

Selain proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti bersalah, korban juga diharapkan memperoleh pendampingan psikologis, perlindungan, layanan kesehatan, serta pemulihan secara menyeluruh.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Desa Limbato, Polsek Tolinggula, maupun Polres Gorontalo Utara terkait kronologi penanganan perkara, status hukum terduga pelaku, maupun langkah-langkah yang telah dilakukan aparat.

Awak media atau Asri Labagu  masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Apabila terdapat perkembangan terbaru atau penjelasan resmi dari aparat penegak hukum maupun pemerintah desa, berita ini akan diperbarui.

Catatan Redaksi

Karena perkara ini menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak, identitas korban tidak dipublikasikan secara lengkap sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh informasi mengenai dugaan tindak pidana masih menunggu proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Terduga pelaku tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-5958770480629355, DIRECT, f08c47fec0942fa0