GORONTALO UTARA – Pemerhati Hukum Gorontalo, Efendi Dali, SH, mempertanyakan konsistensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara dalam menangani sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum.
Melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi media ini, Kamis (16/7/2026), Efendi menilai proses penanganan perkara tidak seharusnya berlangsung terlalu lama apabila seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi. Menurutnya, penegakan hukum membutuhkan keberanian, kepastian, dan konsistensi agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Efendi mengingatkan bahwa pada penanganan perkara sebelumnya, Kejari Gorontalo Utara pernah menetapkan Muksin Badar sebagai tersangka meski hasil perhitungan kerugian negara belum diterbitkan. Langkah tersebut, menurutnya, menunjukkan adanya keberanian aparat penegak hukum dalam mengambil keputusan berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki.
“Perlu diingat oleh Kajari Gorontalo Utara dan Kasi Pidsus, kajari sebelumnya bersama Plt Kasi Pidsus berani menetapkan Muksin Badar sebagai tersangka meskipun hasil perhitungan kerugian negara belum keluar,” ujar Efendi.
Atas dasar itu, ia menilai pendekatan yang sama semestinya diterapkan terhadap perkara-perkara lain yang saat ini masih bergulir di Kejari Gorontalo Utara.
“Dalam penanganan perkara kali ini, tidak ada bedanya antara Saudara Muksin Badar dengan para calon tersangka lainnya. Semua harus diperlakukan dengan ukuran hukum yang sama,” tegasnya.
Selain menyoroti aspek konsistensi, Efendi juga mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan korupsi pembangunan Masjid Jabal Iqra di kawasan Blok Plan Gorontalo Utara. Menurutnya, proyek tersebut telah melalui pemeriksaan fisik dan penghitungan volume pekerjaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga sudah sepatutnya terdapat kejelasan mengenai tindak lanjut proses hukumnya.
Ia juga menyinggung perkara dugaan korupsi Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) serta pengelolaan Dana Desa Gentuma yang dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.
Efendi mengaku memperoleh informasi bahwa Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gorontalo Utara, Erik, pernah menyampaikan progres penanganan sejumlah perkara tersebut telah mencapai sekitar 70 hingga 80 persen.
“Kalau memang progres penanganannya sudah mencapai 70 sampai 80 persen, berarti unsur-unsur perbuatan melawan hukumnya telah ditemukan. Yang tersisa hanyalah menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK,” katanya.
Menurut Efendi, kondisi tersebut seharusnya tidak menjadi alasan bagi proses penanganan perkara untuk terus berlarut-larut. Ia menilai masyarakat berhak memperoleh kepastian atas setiap perkara korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Di penghujung pernyataannya, Efendi turut mempertanyakan kebijakan Kejari Gorontalo Utara yang disebut kembali memperbarui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam perkara dugaan korupsi BKAD.
“Yang menjadi pertanyaan saya, mengapa Sprindik perkara BKAD harus diperbarui lagi? Jika benar progres penyidikannya sudah mencapai 70 hingga 80 persen, apa urgensi diterbitkannya Sprindik baru? Pertanyaan ini penting dijawab agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat,” ujar Efendi.
Ia berharap seluruh perkara dugaan korupsi yang kini menjadi perhatian publik dapat segera memperoleh kepastian hukum.
“Penegakan hukum tidak hanya dituntut tegas, tetapi juga harus konsisten. Jangan sampai masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara yang memiliki karakteristik yang sama,” pungkasnya.













