Gorontalo Utara – Penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024 telah resmi di umumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara melalui Surat Keputusan KPU Nomor 95/PP.04.2-Pu/7505/4/2025. Sabtu (29/03).
Penetapan badan adhoc ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Gorontalo Utara Tahun 2025.
Adapun hasil penetepan ini telah diumumkan di media sosial resmi KPU Kabupaten Gorontalo Utara agar masyarakat yang ingin mengetahui daftar lengkap calon anggota PPK, PPS, dan KPPS dapat memindai QR code yang tersedia dalam postingan tersebut atau lebih jelasnya bisa dengan mengunjungi tautan ini :
https://drive.google.com/file/d/1cesBYYOoWleAU7Hbsrg3RhdDFDlADKlB/view?usp=drive_link
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar menegaskan bahwa proses seleksi telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.“Kami memastikan bahwa setiap calon yang telah ditetapkan memenuhi kualifikasi dan siap menjalankan tugasnya secara profesional dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah 2024,” ujarnya.
Pilkada 2024 di Gorontalo Utara menjadi momen penting dalam demokrasi daerah. KPU berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan berlangsung dengan jujur, adil, dan transparan.
Pemilu bukan hanya sekedar memilih pemimpin, tetapi juga menjadi sarana integrasi bangsa dalam mewujudkan demokrasi yang lebih baik. Masyarakat Gorontalo Utara diharapkan aktif berpartisipasi dan mengawasi jalannya proses pemilihan guna memastikan pemilu yang bersih dan berintegritas.
(SN)












