, Gorontalo Utara – Penundaan pembayaran sertifikasi guru di Kabupaten Gorontalo Utara tidak hanya merugikan para pendidik, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi dunia pendidikan di wilayah tersebut. Sertifikasi guru, yang seharusnya menjadi dorongan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja, kini berubah menjadi polemik yang mencoreng komitmen pemerintah terhadap pendidikan.
Menurut Suprianto A. Nuna, yang akrab disapa Arief, penundaan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan refleksi dari lemahnya prioritas pemerintah terhadap sektor pendidikan. “Bagaimana mutu pendidikan bisa meningkat jika kesejahteraan guru yang menjadi ujung tombak pendidikan justru diabaikan?” kritik Arief.
Arief menegaskan bahwa sertifikasi guru adalah hak yang diberikan oleh negara untuk menghargai kerja keras dan dedikasi mereka dalam mencerdaskan anak bangsa. “Penundaan ini sangat mengecewakan. Guru adalah pilar pendidikan, dan jika hak mereka tidak dipenuhi, maka motivasi mereka untuk mengajar tentu akan terpengaruh,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa anggaran sertifikasi guru adalah bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik yang tidak boleh dialihkan untuk kebutuhan lain. Hal ini diatur dengan jelas dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa penggunaan dana sertifikasi guru di luar peruntukannya merupakan pelanggaran hukum.
Penundaan pembayaran sertifikasi ini menjadi gambaran nyata tentang bagaimana dunia pendidikan di Gorontalo Utara masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam hal pengelolaan anggaran. “Jika hak dasar guru saja diabaikan, bagaimana kita bisa berbicara tentang kemajuan pendidikan? Ini adalah tamparan bagi dunia pendidikan di Gorut,” tegas Arief.
Arief meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini. Ia juga mendesak aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, untuk menyelidiki dugaan pengalihan anggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Dinas Pendidikan sudah mengajukan pencairan pada 10 Desember 2024, dan sesuai aturan, pembayaran seharusnya dilakukan maksimal 14 hari setelah pengajuan. Artinya, keterlambatan ini tidak dapat diterima, apalagi jika dana tersebut digunakan untuk kebutuhan lain,” tambahnya.
Penundaan sertifikasi ini bukan hanya soal keterlambatan, tetapi juga menyangkut komitmen pemerintah terhadap pendidikan sebagai prioritas utama. “Jika pendidikan benar-benar menjadi prioritas, maka hak guru harus dihormati. Pemerintah daerah harus menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada dunia pendidikan,” kata Arief.
Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, agar pengelolaan anggaran pendidikan di Gorut lebih transparan dan akuntabel. “Kesejahteraan guru adalah investasi untuk masa depan generasi kita. Jangan sampai masalah ini merusak semangat para pendidik yang sudah bekerja keras untuk mencerdaskan anak bangsa,” pungkasnya.
Kasus ini diharapkan dapat segera diselesaikan, bukan hanya untuk memenuhi hak guru, tetapi juga untuk memastikan bahwa pendidikan di Gorontalo Utara tetap menjadi prioritas utama yang tidak bisa diabaikan. (BYP)












