, Way Kanan – Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghadapi sidang gugatan permintaan dokumen pengadaan barang jasa oleh Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) di ruang sidang Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Kamis (4/01/2024).
Gugatan ini diajukan oleh AWPI Kabupaten Way Kanan terhadap Kepala Dinas Kominfo sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama. AWPI meminta dokumen dari sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Pada sidang pertama, terungkap bahwa sidang sebelumnya tertunda karena absennya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Yusron Lutfi, SH, MM yang sedang cuti tahunan.
Yusron menyatakan bahwa sidang kembali ditunda hingga tanggal 18/01/2024 karena pihak penggugat dinilai tidak dapat menjelaskan dengan rinci permintaannya. Hal ini membuat hakim KI menunda sidang.
Dalam penjelasannya, Yusron menyatakan bahwa dokumen yang diminta oleh AWPI masih bersifat umum dan tidak konkret, sulit untuk diverifikasi dan dipenuhi oleh Tim PPID. Meskipun demikian, pihaknya telah berusaha berkoordinasi dengan ketua AWPI namun tidak menyangka hal tersebut akan dibawa ke Komisi Informasi.
Kepala Dinas Kominfo Yusron Lutfi, SH, MM menyatakan bahwa mereka tidak membatasi informasi yang menjadi konsumsi publik, namun ada dokumen yang tidak bisa diserahkan karena aturan perundang-undangan yang mengatur tentang kecualian informasi dari konsumsi publik.
Kepala Bidang Humas, Komunikasi, dan Informasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Way Kanan, Nazairin, S.Sos, MIP, menyambut baik permintaan AWPI yang sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum. Namun, tidak semua dokumen bisa diberikan karena ada aturan yang mengatur hal tersebut.
Kabag Hukum Pemkab Way Kanan, Aris Supriyanto, S.H., M.M, menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan secara hukum kepada Dinas Kominfo Way Kanan terkait masalah tersebut. (Heri/Editor)












