Gorontalo, Indonesia – Kehadiran Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango dalam aksi demonstrasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menuai sorotan tajam. Langkah tak lazim pemimpin daerah ini menimbulkan perdebatan sengit tentang batasan peran dan etika pejabat publik dalam menyuarakan aspirasi, terutama ketika hal tersebut menyangkut kebijakan pemerintah pusat.
Aksi Langsung Pejabat: Pujian dan Kritik Mengemuka
Aksi turun ke jalan yang dilakukan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Bone Bolango ini mendapatkan reaksi beragam. Di satu sisi, ada yang melihatnya sebagai bentuk keberanian dan komitmen langsung dalam membela kepentingan rakyatnya. “Saya sangat mengapresiasi dengan adanya gerakan ini, apalagi saya melihat bupati dan wakil bupati turun langsung pada gerakan aksi tersebut,” ujar seorang pengamat yang tidak disebutkan namanya dalam laporan awal, mengindikasikan adanya dukungan terhadap langkah tersebut.
Namun, di sisi lain, kritik keras justru datang dari kalangan aktivis, salah satunya Abdul Wahidin Tutuna. Ia menyayangkan partisipasi langsung kepala daerah dan wakilnya dalam demonstrasi, terutama terkait penolakan terhadap PT. Gorontalo Mineral. Menurut Tutuna, sebagai bagian dari sistem pemerintahan, seharusnya mereka mencari jalur dialog dan klarifikasi langsung dengan pemerintah pusat, bukan ikut serta dalam unjuk rasa yang terkesan menentang keputusan pemerintah.
“Saya kira proses perizinan PT. Gorontalo Mineral itu sudah melalui proses dari pemerintah pusat. Maka kalau ada yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang itu dilanggar oleh PT Gorontalo Mineral, Bupati dan Wakil Bupati tidak perlu ikut sampai unjuk rasa. Kan bisa langsung diklarifikasi ke pemerintah pusat. Ini justru ikut demo seakan-akan menolak keputusan pemerintah pusat,” tegas Abdul Wahidin Tutuna.
Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Aturan Perundang-undangan
Kritik Abdul Wahidin Tutuna tidak berhenti pada etika semata. Ia menduga kuat bahwa tindakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Bone Bolango ini telah melanggar kode etik pemerintah daerah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Secara spesifik, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang tersebut dengan jelas menegaskan bahwa kepala daerah dan wakilnya adalah bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan nasional yang harus patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan. Pelanggaran sumpah/janji jabatan, yang salah satunya adalah kepatuhan terhadap peraturan, dapat berujung pada pemberhentian dari jabatan.
“Sumpah dan jabatan kepala daerah itu patut dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Tutuna, menggarisbawahi pentingnya integritas dan kepatuhan hukum bagi para pemimpin daerah.
Laporan ke Kementerian Dalam Negeri
Menyikapi hal ini, Abdul Wahidin Tutuna menyatakan keseriusannya untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. Ia akan segera melaporkan dugaan pelanggaran ini secara resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Laporan ini diharapkan dapat menjadi pemicu bagi Kemendagri untuk melakukan kajian mendalam dan memberikan teguran atau sanksi jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango.
Kasus ini menjadi preseden menarik tentang bagaimana pemimpin daerah seharusnya menyeimbangkan peran mereka sebagai representasi rakyat dan sebagai bagian dari sistem pemerintahan yang harus menjunjung tinggi konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (***)












