, Gorontalo Utara, 17 Januari 2025 – Ketua Forum BUMDes Gorontalo Utara, Tutun Suaib, SH, CPLC, dengan tegas mengingatkan para Kepala Desa bahwa pengabaian terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mati suri dapat berujung pada pelanggaran hukum serius. Dalam pernyataannya, Tutun menyoroti bahwa banyak BUMDes yang masih aktif, namun tak sedikit pula yang mati suri dan memerlukan intervensi segera.
“Sebagian besar BUMDes ada yang aktif, namun ada pula yang mati suri dan wajib diaktifkan oleh para Kepala Desa,” tegas Tutun. Ia memperingatkan bahwa kelalaian dalam menangani hal ini bukan hanya berdampak administratif, tetapi juga memiliki implikasi hukum yang berat.
Tutun menekankan bahwa pengabaian pengelolaan BUMDes sesuai dengan Kepmendes No. 3 Tahun 2025 dapat menjerumuskan Kepala Desa ke dalam pelanggaran hukum. “Jika Kepala Desa terus mengabaikan kewajiban mereka, mereka tidak hanya merugikan desa, tetapi juga menghadapi risiko hukum yang signifikan,” ujar Tutun.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan Dana Ketahanan Pangan harus mengikuti mekanisme yang jelas dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Mengabaikan aturan ini bisa menjadi jebakan yang membawa konsekuensi hukum berat bagi Kepala Desa.
Tutun mengingatkan bahwa Kepala Desa memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan BUMDes berfungsi optimal. Pengabaian terhadap pengaktifan kembali BUMDes yang mati suri dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum yang serius.
“Forum BUMDes Gorut tidak akan tinggal diam. Kami akan mempersoalkan setiap pelanggaran yang terjadi demi melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan keberlanjutan BUMDes,” kata Tutun dengan tegas.
Ia juga menggarisbawahi bahwa pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) harus dilakukan dengan cermat dan sesuai aturan, bukan sekadar formalitas yang bisa mengarah pada pelanggaran hukum.
Tutun menekankan bahwa setiap langkah yang diambil oleh Kepala Desa harus berorientasi pada kepatuhan hukum dan hasil yang bermanfaat bagi masyarakat. “Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci untuk menghindari konsekuensi hukum dan memastikan keberhasilan program Dana Ketahanan Pangan,” pungkasnya. (***)












