GORONTALO UTARA – Penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sempat menjadi perhatian publik di Kabupaten Gorontalo Utara kembali menuai sorotan. Aliansi Peduli Hukum Gorontalo mempertanyakan perkembangan penanganan tiga perkara besar yang sebelumnya telah diumumkan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, namun hingga kini dinilai belum menunjukkan kepastian hukum.
Melalui rilis tertulis yang diterima redaksi, Selasa (7/7/2026), Aliansi Peduli Hukum Gorontalo, yang juga sebagai Sekretaris LASKAR ANTI KORUPSI INDONESIA WILAYAH GORONTALO, Efendi Dali, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Dr. Aditya Narwanto, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Eric Bryan Christian Nikijuluw, S.H., untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai progres penanganan perkara-perkara tersebut.
Menurut Efendi, publik tidak hanya membutuhkan informasi saat suatu perkara diumumkan naik ke tahap penyidikan atau ketika dilakukan penggeledahan. Yang lebih penting, kata dia, adalah kepastian mengenai sejauh mana proses hukum itu berjalan hingga menghasilkan kepastian hukum.
“Publik bertanya, sudah penyidikan, sudah penggeledahan, lalu berhenti di mana? Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi informasi saat perkara dimulai, tetapi tidak pernah mengetahui bagaimana akhirnya,” tegas Efendi.
Ia menilai transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas lembaga penegak hukum. Semakin lama tidak ada informasi resmi mengenai perkembangan suatu perkara, semakin besar ruang munculnya spekulasi dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Efendi menyebut sedikitnya terdapat tiga perkara yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat Gorontalo Utara.
1. Dugaan Korupsi BKAD Rp4,3 Miliar
Perkara pertama menyangkut dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Gorontalo Utara pada Tahun Anggaran 2023–2024.
Nilai dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar.
Sebelumnya, Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 30 September 2025, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup melalui gelar perkara (ekspose).
Tidak hanya itu, tim penyidik bahkan telah mendatangi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia untuk meminta keterangan ahli sebagai bagian dari proses penyidikan.
Namun, setelah berbagai tahapan tersebut dilakukan, perkembangan perkara itu hingga kini belum diketahui publik.
2. Proyek Masjid Jabal Iqro
Perkara kedua berkaitan dengan pekerjaan lanjutan pembangunan Masjid Jabal Iqro yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp6,8 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai sekitar Rp755 juta.
Dalam proses penanganannya, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara bahkan melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni:
- Kantor CV Napa Karya di Kota Manado pada 5 Mei 2025.
- Kantor Dinas PUPR Gorontalo Utara pada 8 Mei 2025.
Dari kedua lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen serta barang elektronik yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan.
“Ketika tindakan penggeledahan sudah dilakukan, tentu publik berharap ada perkembangan lanjutan yang disampaikan secara berkala,” ujar Efendi.
3. Dugaan Penyimpangan Dana Desa Gentuma
Perkara ketiga adalah dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Gentuma.
Sebelumnya, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) telah memberikan waktu selama 60 hari kepada pemerintah desa untuk menyelesaikan kerugian negara secara administratif.
Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, penyelesaian tidak dilakukan sehingga Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan, sebagaimana disampaikan pada 23 Mei 2025.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat informasi resmi mengenai perkembangan lebih lanjut atas perkara tersebut.
Efendi menegaskan, desakan yang disampaikan Aliansi Peduli Hukum Gorontalo bukan dimaksudkan untuk mengintervensi independensi penyidik maupun proses hukum yang sedang berjalan.
Sebaliknya, pihaknya mendorong Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara agar menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Yang kami minta bukan membuka materi penyidikan, melainkan memberikan kepastian bahwa perkara-perkara yang telah diumumkan kepada publik benar-benar terus diproses sesuai ketentuan hukum. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” katanya.
Menurut Efendi, apabila memang terdapat kendala dalam proses pembuktian, pemeriksaan ahli, audit, maupun tahapan lainnya, hal tersebut juga perlu dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan berbagai asumsi.
Aliansi Peduli Hukum Gorontalo berharap Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara bersama jajaran Pidana Khusus segera memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan ketiga perkara tersebut.
Menurut Efendi, kejelasan informasi merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi penegak hukum serta memastikan bahwa setiap perkara yang telah diumumkan kepada masyarakat benar-benar ditangani hingga tuntas.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara maupun Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus terkait perkembangan tiga perkara tersebut. Apabila terdapat tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Rls)













